Pendidikan Pancasila - Negara dan Konstitusi

NEGARA DAN KONSTITUSI
BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Manusia adalah mahluk sosial yang memerlukan suatu tempat tinggal untuk melakukan interaksi dengan sesamanya dan juga sebagai tempat untuk mengembangkan ide dan kreativitasnya. Manusia yang membentuk suatu perkumpulan yang mana di dalamnya terjadi suatu unteraksi antar anggotanya disebut dengan masyarakat. Kemudian secara alamiah jika masyarakat itu hidup rukun dan tentram sesuai dengan hukum akal (law of reason) maka akan terbentuklah suatu negara. Negara adalah organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Negara dan konstitusi merupakan lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. konstitusi merupakan barometer kehidupan bernegara dan berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu, sekaligus ide-ide dasar yang digariskan oleh the founding father, serta memberi arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan suatu negara yang akan dipimpin. Semua agenda penting kenegaraan ini tercover dalam konstitusi, sehingga benarlah kalau konstitusi merupakan cabang yang utama dalam studi ilmu hukum tata negara.
Keberadaan UUD 1945 yang selama ini disakralkan, dan tidak boleh diubah kini telah mengalami beberapa perubahan. Tuntutan perubahan terhadap UUD 1945 itu pada hakekatnya merupakan tuntutan bagi adanya penataan ulang terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Atau dengan kata lain sebagai upaya memulai “kontrak sosial” baru antara warga negara dengan negara menuju apa yang dicita-citakan bersama yang dituangkan dalam sebuah peraturan dasar (konstitusi). Perubahan konstitusi ini menginginkan pula adanya perubahan sistem dan kondisi negara yang otoritarian menuju kearah sistem yang demokratis dengan relasi lembaga negara yang seimbang. Dengan demikian perubahan konstititusi menjadi suatu agenda yang tidak bisa diabaikan. Hal ini menjadi suatu keharusan dan amat menentukan bagi jalannya demokratisasi suatu bangsa. Realitas yang berkembang kemudian memang telah menunjukkan adanya komitmen bersama dalam setiap elemen masyarakat untuk mengamandemen UUD 1945.
1.2    Rumusan Masalah

a.       Apa pengertian dari negara serta unsur-unsur apa yang membentuk negara dan apa sifat hakikat dari negara serta wujud negara?

b.      Apa teori terbentuknya suatu negara, fungsi dari negara dan sebutkan klasifikasi negara?

c.       Apa saja faktor-faktor pembentuk bangsa Indonesia dan bagaimana proses terjadinya negara Indonesia?

d.      Apa pengertian dari konstitusi serta kedudukan dan sifat konstitusi?

e.       Apa nilai, tujuan dan fungsi dari konstitusi?

f.        Apa konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia dan bagaimana dinamika konstitusi di Indonesia?

1.3    Tujuan

a.       Untuk mengetahui pengertian dari negara dan unsur pembentuk, sifat hakikat, serta wujud dari negara

b.      Untuk mengetahui teori terbentuknya negara, fungsi dan klasifikasi suatu negara

c.       Untuk mengetahui faktor yang membentuk bangsa Indonesia dan proses terjadinya negara Indonesia

d.      Untuk mengetahui pengertian dari konstitusi serta kedudukan dan sifat dari konstitusi

e.       Untuk mengetahui nilai, tujuan dan fungsi dari konstitusi

f.       Untuk mengetahui konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia dan dinamika konstitusi Indonesia

BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Negara

2.1.1        Pengertian Negara
Kata “Negara” berasal dari kata state (Inggris), staat (Belanda), etat (Perancis) yang berasal dari kata Latin status atau statum yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap. Istilah itu umumnya diartikan sebagai kedudukan (standing, station). Misalnya status civitatis (kedudukan warga negara), dan status republicae (kedudukan negara). Negara adalah suatu organisasi kekuasan dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Menurut R. Djokosoetono, negara adalah suatu organisasi masyarakat atau kumpulan manusia yang berada di bawah suat pemerintahan yang sama.

2.1.2        Unsur-Unsur Negara
Suatu negara memiliki unsur-unsur yang mutlak harus ada. Unsur-unsur negara adalah bagian yang penting untuk membentuk suatu negara. Negara dapat memiliki status yang kokoh jika didukung oleh minimal tiga unsur utama yaitu wilayah, rakyat dan pemerintah yang berdaulat

1.      Wilayah

Wilayah adalah daerah yang menjadi kekuasan negara serta menjadi tempat tinggal bagi rakyat negara. Wilayah negara secara umum mencakup darat, laut/perairan, dan udara. Wilayah memiliki batas wilayah tempat kekuasaan negara itu berlaku. Wilayah suatu negara sebagai berikut :

·         Wilayah daratan, meliputi seluruh wilayah daratan dengan batas-batas tertentu dengan negara lain.

·         Wilayah lautan, meliputi seluruh perairan wilayah laut dengan batas-batas yang ditentukan menurut hukum internasional.

·         Wilayah udara, meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan.

2.      Rakyat
Rakyat adalah orang-orang yang bertempat tinggal di wilayah itu, tunduk pada kekuasaan negara dan mendukung negara yang bersangkutan. Rakyat terdiri atas penduduk (WNI dan WNA) dan bukan penduduk (Orang asing yang tinggal di suatu Negara hanya untuk sementara, misalnya untuk kepentingan pariwisata atau ibadah haji).

3.      Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah yang berdaulat adalah adanya penyelenggara negara yang memiliki kekuasaan menyelenggarakan pemerintahan di negara tersebut. Pemerintah tersebut memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar. Kedaulatan ke dalam berarti negara memiliki kekuasaan untuk ditaati oleh rakyatnya. Kedaulatan ke luar berarti negara mampu mempertahankan diri dari serangan dari negara lain. Kedaulatan yaitu kekuasaan mutlak atas penduduk dan wilayah bumi beserta isinya yang dipunyai oleh suatu negara nasional yang berdaulat.
Unsur wilayah, rakyat dan pemerintah yang berdaulat tersebut adalah unsur konstitutif atau unsur pembentuk yang harus dipenuhi agar terbentuknya negara. Selain unsur tersebut ada juga unsur deklaratif, yaitu :
1.      Adanya tujuan negara

2.      Adanya Undang-Undang Dasar

3.      Adanya unsur pengakuan dari negara lain, baik secara “de jure” maupun “de facto” yang sifatnya menyatakan.

4.      Masuknya negara tersebut ke dalam PBB


2.1.3        Sifat-Sifat Negara
Sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai sifat-sifat berikut :
1.    Memaksa, artinya negara dapat memaksakan kehendak dan kekuasaanya untuk menyelenggarakan ketertiban baik dengan memakai kekerasan fisik maupun melalui jalur hukum (legal);
2.    Monopoli, artinya negara memiliki hak menetapkan tujuan bersama masyarakat. Negara memiliki hak untuk melarang sesuatu yang bertentangan dan menganjurkan sesuatu yang dibutuhkan masyarakat;
3.    Mencakup semua (totaliter), artinya semua peraturan dan kebijakan negara berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.
Menurut Pandoyo (1994:8), wujud negara secara geografik dapat berupa :
1.    Negara yang dikelilingi daratan (Land locked country), seperti : Afganistan, Laos, dan Swiss.
2.    Negara daratan dengan sebagian perairan (laut), seperti :  Irak, Brunai Darussalam.
3.    Negara pulau (Island State), seperti : Australia, Malagasi.
4.    Negara kepulauan (Archipelagic state), seperti : Indonesia, Amerika, Malaysia.

2.2  Teori Terjadinya Negara
Teori terjadinya negara ada dua yaitu secara teoritis dan terjadinya negara di zaman modern. Teori terbentuknya negara secara teoritis dibagi menjadi empat teori diantaranya:
1.      Teori Kenyataan
Timbulnya suatu negara itu adalah soal kenyataan.
2.      Teori Hukum Alam
Plato dan Aristoteles pada massa itu memikirkan terjadinya negara adalah suatu yang alamiah berdasarkan hukum alam yaitu mulai dari lahir, berkembang, mencapai puncaknya, layu, dan akhirnya mati.
3.      Teori Ketuhanan
Timbulnya negara karena kehendak Tuhan, didasari oleh kepercayaan bahwa segala sesuatu berasal dari Tuhan dan terjadinya atas kehendak Tuhan, atas berkat rahmat Allah, Tuhan memiliki kekuasaan mutlak di dunia.
4.      Teori Perjanjian
Timbulnya menurut Thomas Hobbes karena perjanjian yang diadakan antara orang-orang agar kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin, agar tidak terjadi homo homini lupus.
5.      Teori Penaklukan
Timbulnya karena serombongan manusia menaklukan daerah dari serombongan manusia lain.

Teori proses terjadinya negara di zaman modern. Negara-negara di dunia ini juga terbentuk melalui sebuah proses. Proses itu diantaranya adalah :
1.      Penaklukan atau Occupatie
Adalah suatu daerah yang tidak dipertuan kemudian diambil allih dan didirikan negara di wilayah itu. Misalnya negara Liberia.
2.      Fusi atau Peleburan
Adalah suatu penggabungan dua atau lebih negara menjadi negara baru. Misal negara Jerman Barat dan Jerman Timur.
3.      Pemecahan
Adalah terbentuknya negara-negara baru akibat terpecahnya negara lama sehingga negara sebelumnya menjadi tidak ada lagi. Misal Yugoslavia menjadi Serbia, Bosnia, dan Mortenegoro.
4.      Pemisihan diri
Adalah memisahnya suatu bagian wilaya negara kemudian terbentuk negara baru. Misalnya India.
5.      Revolusi atau Perjuangan
Adalah hasil dari rakyat suatu wilayah yang umumnya dijajah negara lain kemudian memerdekakan diri. Misal negara Indonesia.
6.      Pemberian atau Penyerahan
Adalah pemberian kemerdekaan kepada suatu koloni oleh negara lain yang umumnya bekas penjajahnya. Misal Kongo dimerdekakan oleh Prancis.
7.      Pendudukan
Adalah negara yang terjadi atas wilayah yang ada penduduknya, tetapi tidak ada pemerintahan sebelumnya.

Negara diklasifikasikan menjadi tiga macam yaitu :
1.      Menurut jumlah yang berkuasa dan orientasi kekuasaan

Jumlah penguasa
Bentuk Positif
Bentuk Negatif
Satu orang
Monarki
Tirani
Sekelompok orang
Aristokrasi
Oligarki
Banyak orang
Demokrasi
Mobokrasi

2.      Menurut bentuk Negara
Ada negara kesatuan dan negara serikat. Negara kesatuan adalah bentuk negara merdeka dan berdaulat dimana seluruh negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintahan (pusat) yang mengatur seluruh daerah. Negara serikat adalah bentuk negara yang merupakan gabungan beberapa negara atau yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat itu.
3.      Menurut Asas Pemerintahan
Menurut ekonomi ada agraris, industri, berkembang, sedang berkembang, belum berkembang, negara utara, negara selatan. Menurut politik ada demokratis, otoriter, totaliter, satu partai, multipartai, dan sebagainya. Menurut sistem pemerintahan ada presidenstil, parlementer, junta militer, dan sebagainya. Menurut ideologi bangsa ada sosialis, liberal, komunis, fasis, agama, dan sebgainya.
Negara mempunyai fungsi untuk melaksankan tercapainya tujuan negara yang bersangkutan. Fungsinya yaitu :
a.       Pertahanan dan keamanan : negara melindungi rakyat, wilayah, dan pemerontahan dari ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan.
b.      Pengaturan dan ketertiban : membuat undang-undang, peraturan pemerintah.
c. Kesejahteraan dan kemakmuran : mengeksplorasi SDA dan SDM untuk kesejahteraan dan kemakmuran.
d.      Keadilan menurut hal dan kewajiban : menciptakan dan menegakan hukum dengan tegas dan tanpa pilih kasih.
2.3  Negara Kesatuan Republik Indonesia
Gagasan meembentuk satu bangsa yaitu bangsa Indonesia,terwujud dalam ikrar Sumpahh Pemuda tanggql 28 Oktiber 1928,satu tanah air,satu bangsa,dan satu bahasa,yaitu Indonesia. Faktor-Faktor pembentuk bangsa Indonesia, antara lain :
a.       Adanya persamaan nasib,yaitu penderitaan bersama dibawah penjajahan bangsa asing lebih kurang 350 tahun.
b.      Adanya keinginan bersana untuk merdeka,melespaskan diri dari belenggu penjajahan.
c.       Adanya kesatuan tempat tinggal,yaitu nusantara yang membentang  dari sabang sampai merauke,Miangas hingga pulau rote.
d.      Adanya cita-cita bersama untuj mencapai kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsa.
 Faktor pembentuk indentitas kebangsaan Indonesia adalah faktor historis dan etis, karena bangsa indonesia bersatu bukan karena kesatuan bahhasa, suku, budaya dan agama, melainkan sejarah yang dialami bersama,yaitu penderitaaan, penindasan, perjuangan kemerdekaan ,dan tekad untuk kehidupan bersama. Hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan yang pembentuknya didasarkan pada semangat kebangsaan dan tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama dalam satu negara yang sama,meski berbeda-beda agama,ras,etnik,dan golongan.

Proses terjadinya negara Indonesia antara lain :

  • Proses terjadinya negara Indonesia tidak dimulai dari proklamasi, melainkan adanya pengakuan akan hak setiap bangsa untuk memerdekakan dirinya. Bangsa Indonesia memiliki tekad kuat untuk menghapus segala penindasan dan penjajahan suatu bangsa atas nama bangsa lain. Inilah yang menjadi sumber motivasi perjuangan (Alinea I Pembukaan UUD1945).
  • Adanya peejuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan. Perjuangan panjang bangsa Indonesia menghasilkan pintu gerbang kemerdekaan. Jadi, dengan proklamasi tidaklah selesai kita berbegara. Negara yang kita cita-citakan adalah menuju pada keadaan merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur (Alinea II Pembukaan UUD1945).
  • Terjadinya negara Indonesia adalah kehendak bersama seluruh bangsa Indonesia, sebagai keinginan luhur bersama. Disamping itu adalah kehendak dan atas rahmat Allah yang Maha Kuasa. Ini membutikan bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius dan mengakui asanya motivasi spirituil (Alinea III Pembukaan UUD1945).
  • Negara Indonesia perlu menyusun alat-alat perlengkapan negara yang meliputi tujuan negara, bentuk negara, sistem pemerintahan negara, UUD negara, dan dasar negara. Dengan demikian, semakin sempurna proses terjadinya negara Indonesia (Alinea IV Pembukaan 1945).
2.4  Konstitusionalisme

2.4.1        Pengertian Konstitusi
Dari segi bahasa istilah konstitusi berasal dari kata constituer (Prancis) yang berarti membentuk. Maksudnya yaitu membentuk, menata, dan menyusun suatu negara. Demikian pula dalam bahasa Inggris kata constitute dapat berarti mengangkat, mendirikan atau menyusun. Dalam bahasa Belanda, istilah konstitusi dikenal dengan sebutan gronwet yang berarti undang-undang dasar. Pengertian konstitusi menurut K.C. Wheare adalah menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara. Sistem itu berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang dan ada yang tidak tertulis yang berupa kebiasaan dalam praktik penyelenggaraan negara. Dengan demikian, pengertian konstitusi sampai dewasa ini dapat menunjuk pada peraturan ketatanegaraan baik yang tertulis maupun tidak tertulis.
Konstitusi dapat diartikan secara luas dan sempit :
a.       Konstitusi (hukum dasar) dalam arti luas meliputi hukum dasar tertulis dan tidak tertulis
b.      Konstitusi (hukum dasar) dalam arti sempit adalah hukum dasar tertulis yaitu Undang-Undang Dasar. Dengan pengertian ini, undang-undang dasar merupakan konstitusi atau hukum dasar yang tertulis.

2.4.2        Kedudukan Konstitusi
Kedudukan konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan pada suatu negara sangat penting karena menjadi ukuran kehidupan dalam bernegara dan berbangsa untuk mengetahui aturan-aturan pokok yang ditujukan baik kepada penyelenggara negara maupun masyarakat dalam ketatanegaraan. Menurut Lemhannas (2011:19), Kedudukan kontitusi adalah merupakan sumber dasar dari seluruh hukum Negara, sehingga semua peraturan perundang-undangan yang dibentuk dan ditetapkan sebagai kebijakan politik tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam konstitusi Negara.

Kedudukan konstitusi tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Sebagai Hukum Dasar
Dalam hal ini, konstitusi memuat aturanaturan pokok mengenai penyelengara negara, yaitu badan-badan/lembaga-lembaga pemerintahan dan memberikan kekuasaan serta prosedur penggunaan kekuasaan tersebut kepada badan-badan pemerintahan. 
2.      Sebagai Hukum Tertinggi
Dalam hal ini, konstitusi memiliki kedudukan yang lebih tinggi terhadap peraturan-peraturan yang lain dalam tata hukum pada suatu negara. Dengan demikian, aturan-aturan di bawah konstitusi tidak bertentangan dan harus sesuai dengan aturan-aturan yang terdapat pada konstitusi.

2.4.3        Sifat Konstitusi
Konstitusi di suatu negara itu mempunyai sifat membatasi kekuasaan pemerintah dan menjamin hak-hak dasar warga negara. Menurut Asshiddiqie (2009:110) sifat konstitusi biasanya dikaitkan dengan pembahasan tentang sifat-sifatnya yanag lentur (fleksibel), atau kaku (rigid), tertulis atau tidak tertulis, dan sifatnya yang formal atau meteriil.

Konstitusi dikatakan lentur apabila perubahan UUD tidak memerlukan cara yang istimewa dan cukup dilakukan oleh lembaga pembuat undang-undang biasa. Contohnya negara Selandia Baru dan Inggris. Konstitusi dikatakan kaku apabila dalam menetapkan perubahan UUD dengan cara istimewa misalnya harus lebih dulu disetujui oleh dua kamar (bicameral parliament). Contohnya negara Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan Swiss. Konstitusi tertulis apabila ia ditulis dalam naskah atau beberapa naskah. Dengan kata lain, konstitusi tertulis adalah konstitusi yang dikodifikasi atau dibukukan lengkap dengan sistematikanya yang teratur.

Konstitusi tidak tertulis jika ketentuan-ketentuan mengenai pemerintahan tidak tertulis dalam naskah atau beberapa naskah melainkan hanya berupa konvensi. Konstitusi dalam arti formil adalah perhatian terhadap prosedur, pembentukannya harus istimewa dibandingkan dengan pembentukan undang-undang lain. Sedangkan dalam arti materiil adalah perhatian terhadap isinya yang terdiri atas pokok penting dari struktur dan organisasi negara.

2.4.4        Nilai, Tujuan dan Fungsi Konstitusi
Nilai Konstitusi, menurut Loewenstein dalam Lemhannas, (2011:11) yang juga dikutip oleh Asshiddiqie (2009) terdapat tiga konstitusi:
a). Nilai normative, hal ini diperoleh segenap rakyat suatu  kenyataan hidup dalam arti sepenuhnya diperlukan efektif, artinya konstitusi benar-benar dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
b). Nilai nominal, konstitusi yang mempunyai nialk nominal yaitu secara hukum konstitusi berlaku,tetapi kenyataannya kurang sempurna. Sebab pasal pasal tertentu dalam konstitusi tersebut ternyata tidak berlaku.
c). Nillai Semantik, dalam hal ini konstitusi hanya sekedar istilah saja .Meskipun secara hukum konstitusi tetap berlaku, tetapi dalam kenyataannya pelaksaannya selalu dikaitkan dengan kepentingan pihak penguasa.

Menurut Karl Loewenstein dalam Lemhannas (2015:18) dalam setiap konstitusi selalu terdapat dua aspek penting, yaitu sifat idealnya sebagai teori dan sifat nyatanya sebagau praktek. Artinya, sebagai hukum tertinggi didalan konstitusi itu selalu terkandung nilai nilai ideal sebagai das sollen  yang tidak selalu identik dengan  das sein atau keadaan nyata di lapangan. Apabila dalam suatu negara, nilai-nilai ide konstitusinya bernilai normatif dan setidaknya bernilai nominal, maka nilai nilai itu dapat diterima dan berlaku.Namun apabila nilai-nilai konstitusi yang berlaku semantik,tentu akan banyak rintangan dapat merongrong kewibawaan negara.

Menurut J Barents dalam Asshiddiqie (2009:119) ada tiga tujuan negara,yaitu: (1) untuk memerlihara ketertiban dan ketentraman, (2) Mempertahankan kekuasaan, dan (3) Mengurus hal-hal yang berkenaan dengan kepentingan-kepentingan umum.Jika kita ingin melihat tujuan konstitusi di indonesia,maka dapat dilihat dalam pembukaaan UUD1945 aline ke empat yaitu: (1) Melindungu segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, (2) Memajukan kesejahteraan umum, (3) Mencerdaskan kehidupan indonesia, dan (4) ikut serta melaksanakan ketertiban dunia Selain itu, konstitusi memiliki tujuan:
1. Memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik
2. Melepaskan kontrol kekuasaaan dari penguasa sendiri
3. Memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa negara dalam menjalankan kekuasaannya
4. Menurut Ubaedilah,dkk (2011:60) secara garis besar,tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah,menjamin hak-hak yang diperintah,dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
Konstitusi negara memiliki fungsi,sebagai berikut:
1. Sebagai penentu atau pembatas kekuasaan negara
2. Sebagai pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara.
3.  Sebagai pengatur hububgan kekuasaan antar organ negara dengan warga negara.
4. Sebagai pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaab negara.
5. Sebagai penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli kepada organ negara.
6. Sebagai sarana pemersatu (symbol of unity), sebagau rujukan indentitas dan keagungan kebangsaan (identity of nation) serta sebagai center of ceremony.
7. Sebagai sarana pengendalian masyarakat ( social control),baik di bidang politik maupun bidang sosial ekonomi.
8. Sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat ( social engineering and social reform).
Menurut Lemhannas,(2011:20), konstitusi berfungsi untuk membatasi  kekuasaan penguasaan agar melindungi HAM bagi seluruh  warga negaranya sehingga setiap penguasa (pemegang kekuasaan pemerintahan) wajib menghormati HAM dari setiap warga negara dan memberikan jaminan perlindungan hukum dalam rangka melaksanakan haknya.
2.5  Konstitusi Indonesia
Konstitusi negara Indonesia adalah UUD 1945 yang disyahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Ada beberapa konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia yaitu :
1.      UUD 1945 : Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949.  Dalam  kurun waktu  tersebut UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia disibukkan dengan perjuangan mempertahankan  kemerdekaan.
2.      UUD RIS : Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950.  Maklumat wakil presiden nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif,karena DPR dan MPR sebelum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk cabinet semi perlementer yang pertama. Pada masa ini system pemerintahan Indonesia adalah parlementer dan bentuk negaranya serikat.
3.      UUDS 1950 : periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959.  Demokrasi pada masa ini sering disebut demokrasi liberal, pada periode  ini cabinet sering jatuh bangun karena partai politik lebih mementingkan kepentingannya. Sistem liberal hamper 9 tahun dan di anggap tidak cocok dengan jiwa bangsa Indonesia (Pancasila dan UUD 1945). Puncaknyadikeluarkannya dekrit presiden yang salah satu  isinya menyatakan berlakunya kembali UUD 1945.
4.      UUD 1945 : periode 5 juli 1959 – Tahun 1966. Pada masa ini terdapat beberapa penyimpangan diantaranya MPRS mengangkat presiden soekarno sebagai presiden seumur hidup.
5.      UUD 1945 Tahun 1966 – 21 Mei 1998. Pada masa ini sering disebut orde baru yang menyatakan akan melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, meskipun dalam pelaksanaannya menyimpang dari pancasila dan UUD 1945, dimana konstituasi sering dipakai tameng kekuasaan belaka, seperti keberpihakan kepada konglomerat dan penguasaan kekayaan Negara oleh segelincir orang dekat penguasa. Pada masa ini juga tumbuh berkembangnya korupasali yang dilakukan penyelenggaraan Negara.
6.      Periode 21 Mei 1998 – 19 Oktober 1999. Pada masa ini sering disebut masa transisi karena presiden soeharto diganti oleh BJ Habibie. Pada masa ini awal mula iklim demokrasi dibangun yaitu dengan dipersiapkannya pemilu yang berlangsung =, umum, bebas, dan  rahasia serta jujur dan adil. Namun pada masa ini merupakan masa kelam bagi sejarah Indonesia karena provinsi ke-27 lepas dari NKRI melalui referendum yang di awasi PBB.
7.      Periode UUD 1945 Amandemen – Sekarang.  Periode ini merupakan periode untuk memenuhi tuntutan reformasi yang salah satunys menginginkan adanya amandemen pada UUD 1945 agar isinya dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan ketatanegaraan modern.

Khusus periode ketujuh, berlaku UUD 1945, dengan pembagian :
1.      UUD 1945 sebelum diamandemen.
2.      UUD 1945 sesudah diamandemen.
1)      Amandemen ke-1, pada sdang umum MPR, disahkan pada 19 Oktober 1999; (yang di ubah sebanyak 9 pasal).
2)       Amandemen ke-2, pada siding umum MPR, disahkan pada 18 Agustus 2000; (yang di ubah sebanyak 25 pasal).
3)      Amandemen ke-3, pada siding ummu MPR, disahkan pada 10 November 2001; (yang diubah sebanyak 23 pasal).
4)      Amandemen ke-4, pada siding umum MPR, disahkan pada 10 Agustus 2002. (yang diubah sebanyak 13 pasal, 3 pasal aturan peralihan, 2 pasal aturan  tambahan).

Dinamika Konstitusi Indonesia
Konstitusi
Masa berlakunya
UUD NRI 1945 (masa kemerdekaan)
18 Agustus 1945 sampai dengan Agustus 1950, dengan catatan, mulai 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus hanya berlaku di wilayah RI Proklamasi.
Konstitusi RIS 1949
27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950.
UUDS 1950
17 Agustus 1950 sampai dengan  5 Juli 1959.
UUD NRI 1945 (Masa Orde Lama)
5 Juli 1959 sampai dengan 1965.
UUD NRI 1945 (Masa Orde Baru)
1966 sampai dengan 1998.

        a.       Perubahan UUD 1945
Perubahan  UUD 1945 yang digunakan di Indonesia adalah menggunakan prinsip atau metode addendum. Perubahan atau amandemen UUD 1945 adalah sebagai upaya untuk supaya Negara republic Indonesia dapat mengikut dinamika perkembangan ketatanegaraan, ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika dunia global. Namun demikian,amandemen harus tetap berada dalam batas-batas ke-Indonesian=an yang substansi amandemen haruslah berpihak kepada kepentingan rakyat Indonesia demi mewujudkan cita-cita proklamasi dan tujuan Negara.
b.      Kelembagaaan Negara
Dalam Tap. MPR No.VI/MPR/1973 dan Tap. MPR No. III/MPR/1978, MPR menetapkan bahwa mPR adalah lembaga tertinggi Negara, sedangkan lembaga tinggi Negara lainnya adalah presiden, Dewan Perwakilah Rakyat, Dewan Pertimbangan Agung, Badan Pemeriksaan Keuangan, dan Mahkamah Agung. Hasil Sidang Tahunan MPR 2002, Dewan Pertimbangan Agung ditiadakan.
Berdasarkan Perubahan UUD 1945 tidak mengenal lembaga tertinggi dan tinggi Negara, melainkan lembaga kekuasaan Negara yang terdiri atas:
1.     Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Tugas : Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden (Pasal 3 ayat (2))
Wewenang : 
  • Mengubah dan menetapkan UUD (Pasal 3yat  (1)
  • Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya apabila presiden sungguh-sungguh melanggar UUD (Pasal 3 ayat (3))
2.     Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Tugas dan wewenang DPR secara umum,sbb :
  • Bersama-sama dengan presiden membentuk undang-undang.
  • Bersama-sama dengan presiden menetapkan anggaran  pendapatan  dan belanja Negara,
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang APBN,dan kebijaksanaan pemerintah.
  • Membahas untuk meratifikasi dan atau memberi persetujuan atas pernyataan perang, pembuatan perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain yang dilakukan oleh presiden.
  • Membahas hasil pemeriksaan  keuangan Negara yang diberitahukan oleh BPK.
3.     Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
    Dewan perwakilan daerah merupakan salah satu dari kelembagaan Negara, yang diatur dalam pasal 22C dan 22D.
Ketentuan adalah sebagai berikut :
  • Keanggotaannya dipilih melalui pemilihan umum
  • Persidangan, sedikitnya sekali dalam satu tahun
  • Kewenangannya, mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah
  • Kepengawasan, DPD melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah.
4.     Presiden
   Presiden adalah kepala kekuasaaan eksekutif dalam Negara dan dlaam kewajibannya presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden.
Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung :
  • Diajukan oleh partai politik peserta pemilu (Pasal 6A ayat 2)
  • Mendapat suara lebih 50% dan sedikitnya 20% suara di setiap privonsi yang tersebar di lebih setengah provinsi seluruh Indonesa (Pasal 6A ayat 3)
  • Apabila ketentuan diatas tidak terpenuhi, maka dua pasangan calon yang suaranya terbanyak dipilih oleh rakyat kembali secara langsung, dan yang mendapat suara terbanyak diantara dilantik oleh MPR menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Masa Jabatan Presiden dan wakil presiden adalah 5 tahun. Dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam  jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Tata cara pemilihan Presiden dan wakil presiden diatur dengan undang-undang.
  • Tap. MPR No.II?MPR?1973.
  • Tap. MPR  No.VI/MPR/1999.
  • Tap. MPR No.IV/MPR/2002.
5.      Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK merupakan lembaga tinggi Negara dengan tugas khusus untuk memeriksa tanggung jawab keuangan Negara. BPK memeriksa pelaksanaan APBN, hasilnya diberitahukan kepada DPR sebagai bahan penilaian dan pembahasan rancangan APBN tahun selanjutnya. UU yang mengatur BPK adalah UU No.5 tahun 1973. BPK terdiri dari :
  • Seorang ketua merangkap anggota
  • Seorang wakil ketua merangkap anggota dan lima orang anggota
    Ketentuan tentang BPK diatur dalam pasal 23E,23 F dan 23 G perubahan UUD 1945, yang intinya BPK adalah badan yang bebas dan mandiri. Keanggotaanya dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden. Ketuanya dipilih oleh anggotanya.
6.     Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada di bawahnya adalah mandiri, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan semua lembaga Negara. Kewenangannya adalah mengadili tingkat kasasi dan menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang. Calon hakim agung diusulkan oleh komisi yudisial kepada DPR dan ditetapkan oleh presiden. Keanggotaanya terdiri dari pimpinan,hakim anggota, panitera, dan sekretaris jendral.                     
7.     Mahkamah Konstitusi
Kewenangannya meguji undang-undang terhadap UUD, memutuskan sengketa kelembagaan Negara, memutuskan pembubaran politik dan perselisihan hasil pemilu. Kewajibannya memberikan  putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran presiden menurut undang-undang dasar. Keanggotaanya, Sembilan anggota hakim yang ditetapkan oleh presiden yang diajukan masing-masing tiga orang oleh MA,tiga orang  oleh DPR, tiga orang dari presiden. Ketua dan wakilnya dipilih dari dan oleh anggota.
8.     Komisi Yudisial
Komisi Yudisial bersifat mandiri. Kewenangan lembaga ini adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung dan menjaga kehormatan hakim, keanggotaannya, diangkat dan diberhentikan presiden atas persetujuan DPR.

BAB III
PENUTUP

3.1          Kesimpulan
Negara adalah organisasi tertinggi diantara suatu kelompok masyarakat yag mempunyai cita-cita untuk bersatu hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara yang menyaratkan adanya unsur dalam sebuah negra yaitu rakyat, wilayah, kedaulatan, dan pengakuan dari negara lain.
Istilah konstitusi pada umumnya menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara. Sistem itu berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur, atau memerintah negara. Peraturan-peratuan tersebut ada yang tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang dan ada yang tidak tertulis yang berupa kebiasaan dalam praktik penyelenggarakan negara.
3.2          Saran
Kepada para pembaca kami menyarankan agar menambah bahan bacaan berupa buku atau artikel yang berkaitan agar lebih memahami kedua hal tersebut guna menambah wawasan dan pengetahuan mengenai negara dan konstitusi Indonesia.


DAFTAR PUSTAKA
Damanhuri. (2019). Pendidikan Kewarganegaraan. Bekasi: Penerbit Nurani.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendidikan Pancasila - Esensi dan Urgensi Pendidikan Pancasila Untuk Masa Depan

Pengantar Pendidikan - Sistem Kelembagaan dan Pengelolaan Pendidikan Nasional

Laporan Biologi - Percobaan Bunga Berwarna