Pendidikan Pancasila - Negara dan Konstitusi
NEGARA DAN KONSTITUSI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Manusia adalah mahluk sosial yang memerlukan suatu tempat
tinggal untuk melakukan interaksi dengan sesamanya dan juga sebagai tempat
untuk mengembangkan ide dan kreativitasnya. Manusia yang membentuk suatu
perkumpulan yang mana di dalamnya terjadi suatu unteraksi antar anggotanya
disebut dengan masyarakat. Kemudian secara alamiah jika masyarakat itu hidup
rukun dan tentram sesuai dengan hukum akal (law of reason) maka akan
terbentuklah suatu negara. Negara adalah organisasi yang timbul karena kehendak
dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Negara
dan konstitusi merupakan lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang
lain. konstitusi merupakan barometer kehidupan
bernegara dan berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para
pendahulu, sekaligus ide-ide dasar yang digariskan oleh the founding father, serta memberi arahan kepada generasi penerus
bangsa dalam mengemudikan suatu negara yang akan dipimpin. Semua agenda penting
kenegaraan ini tercover dalam konstitusi, sehingga benarlah kalau konstitusi
merupakan cabang yang utama dalam studi ilmu hukum tata negara.
Keberadaan
UUD 1945 yang selama ini disakralkan, dan tidak boleh diubah kini telah
mengalami beberapa perubahan. Tuntutan perubahan terhadap UUD 1945 itu pada
hakekatnya merupakan tuntutan bagi adanya penataan ulang terhadap kehidupan
berbangsa dan bernegara. Atau dengan kata lain sebagai upaya memulai “kontrak
sosial” baru antara warga negara dengan negara menuju apa yang dicita-citakan
bersama yang dituangkan dalam sebuah peraturan dasar (konstitusi). Perubahan
konstitusi ini menginginkan pula adanya perubahan sistem dan kondisi negara
yang otoritarian menuju kearah sistem yang demokratis dengan relasi lembaga
negara yang seimbang. Dengan demikian perubahan konstititusi menjadi suatu
agenda yang tidak bisa diabaikan. Hal ini menjadi suatu keharusan dan amat
menentukan bagi jalannya demokratisasi suatu bangsa. Realitas yang berkembang
kemudian memang telah menunjukkan adanya komitmen bersama dalam setiap elemen
masyarakat untuk mengamandemen UUD 1945.
1.2
Rumusan
Masalah
a.
Apa
pengertian dari negara serta unsur-unsur apa yang membentuk negara dan apa
sifat hakikat dari negara serta wujud negara?
b.
Apa
teori terbentuknya suatu negara, fungsi dari negara dan sebutkan klasifikasi
negara?
c.
Apa
saja faktor-faktor pembentuk bangsa Indonesia dan bagaimana proses terjadinya
negara Indonesia?
d.
Apa
pengertian dari konstitusi serta kedudukan dan sifat konstitusi?
e.
Apa
nilai, tujuan dan fungsi dari konstitusi?
f.
Apa konstitusi yang pernah berlaku di
Indonesia dan bagaimana dinamika konstitusi di Indonesia?
1.3
Tujuan
a.
Untuk
mengetahui pengertian dari negara dan unsur pembentuk, sifat hakikat, serta
wujud dari negara
b.
Untuk
mengetahui teori terbentuknya negara, fungsi dan klasifikasi suatu negara
c.
Untuk
mengetahui faktor yang membentuk bangsa Indonesia dan proses terjadinya negara
Indonesia
d.
Untuk
mengetahui pengertian dari konstitusi serta kedudukan dan sifat dari konstitusi
e.
Untuk
mengetahui nilai, tujuan dan fungsi dari konstitusi
f.
Untuk
mengetahui konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia dan dinamika konstitusi
Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Negara
2.1.1
Pengertian
Negara
Kata “Negara” berasal dari kata state (Inggris), staat (Belanda),
etat (Perancis) yang berasal dari
kata Latin status atau statum yang artinya keadaan yang tegak
dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap. Istilah
itu umumnya diartikan sebagai kedudukan (standing,
station). Misalnya status civitatis (kedudukan warga negara), dan status
republicae (kedudukan negara). Negara adalah suatu organisasi kekuasan dari
sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu
wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata
tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Menurut R. Djokosoetono, negara adalah suatu organisasi masyarakat atau
kumpulan manusia yang berada di bawah suat pemerintahan yang sama.
2.1.2
Unsur-Unsur
Negara
Suatu negara memiliki unsur-unsur yang mutlak harus ada.
Unsur-unsur negara adalah bagian yang penting untuk membentuk suatu negara.
Negara dapat memiliki status yang kokoh jika didukung oleh minimal tiga unsur
utama yaitu wilayah, rakyat dan pemerintah yang berdaulat
1.
Wilayah
Wilayah adalah daerah yang menjadi kekuasan negara serta
menjadi tempat tinggal bagi rakyat negara. Wilayah negara secara umum mencakup
darat, laut/perairan, dan udara. Wilayah memiliki batas wilayah tempat
kekuasaan negara itu berlaku. Wilayah suatu negara sebagai berikut :
·
Wilayah
daratan, meliputi seluruh wilayah daratan dengan batas-batas tertentu dengan
negara lain.
·
Wilayah
lautan, meliputi seluruh perairan wilayah laut dengan batas-batas yang
ditentukan menurut hukum internasional.
·
Wilayah
udara, meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan.
2.
Rakyat
Rakyat adalah orang-orang yang bertempat tinggal di
wilayah itu, tunduk pada kekuasaan negara dan mendukung negara yang
bersangkutan. Rakyat terdiri atas penduduk (WNI dan WNA) dan bukan penduduk
(Orang asing yang tinggal di suatu Negara hanya untuk sementara, misalnya untuk
kepentingan pariwisata atau ibadah haji).
3.
Pemerintah
yang berdaulat
Pemerintah yang berdaulat adalah adanya penyelenggara
negara yang memiliki kekuasaan menyelenggarakan pemerintahan di negara
tersebut. Pemerintah tersebut memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar.
Kedaulatan ke dalam berarti negara memiliki kekuasaan untuk ditaati oleh
rakyatnya. Kedaulatan ke luar berarti negara mampu mempertahankan diri dari
serangan dari negara lain. Kedaulatan yaitu kekuasaan mutlak atas penduduk dan
wilayah bumi beserta isinya yang dipunyai oleh suatu negara nasional yang
berdaulat.
Unsur wilayah,
rakyat dan pemerintah yang berdaulat tersebut adalah unsur konstitutif atau
unsur pembentuk yang harus dipenuhi agar terbentuknya negara. Selain unsur
tersebut ada juga unsur deklaratif, yaitu :
1.
Adanya
tujuan negara
2.
Adanya
Undang-Undang Dasar
3.
Adanya
unsur pengakuan dari negara lain, baik secara “de jure” maupun “de facto” yang
sifatnya menyatakan.
4.
Masuknya
negara tersebut ke dalam PBB
2.1.3
Sifat-Sifat
Negara
Sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai
sifat-sifat berikut :
1.
Memaksa,
artinya negara dapat memaksakan kehendak dan kekuasaanya untuk menyelenggarakan
ketertiban baik dengan memakai kekerasan fisik maupun melalui jalur hukum (legal);
2.
Monopoli,
artinya negara memiliki hak menetapkan tujuan bersama masyarakat. Negara
memiliki hak untuk melarang sesuatu yang bertentangan dan menganjurkan sesuatu
yang dibutuhkan masyarakat;
3.
Mencakup
semua (totaliter), artinya semua peraturan dan kebijakan negara berlaku untuk
semua orang tanpa terkecuali.
Menurut Pandoyo (1994:8), wujud negara secara geografik
dapat berupa :
1.
Negara
yang dikelilingi daratan (Land locked country), seperti : Afganistan, Laos, dan
Swiss.
2.
Negara
daratan dengan sebagian perairan (laut), seperti : Irak, Brunai Darussalam.
3.
Negara
pulau (Island State), seperti : Australia, Malagasi.
4.
Negara
kepulauan (Archipelagic state), seperti : Indonesia, Amerika, Malaysia.
2.2 Teori Terjadinya Negara
Teori
terjadinya negara ada dua yaitu secara teoritis dan terjadinya negara di zaman
modern. Teori terbentuknya negara secara teoritis dibagi menjadi empat teori
diantaranya:
1.
Teori
Kenyataan
Timbulnya suatu
negara itu adalah soal kenyataan.
2.
Teori
Hukum Alam
Plato dan
Aristoteles pada massa itu memikirkan terjadinya negara adalah suatu yang
alamiah berdasarkan hukum alam yaitu mulai dari lahir, berkembang, mencapai
puncaknya, layu, dan akhirnya mati.
3.
Teori
Ketuhanan
Timbulnya negara
karena kehendak Tuhan, didasari oleh kepercayaan bahwa segala sesuatu berasal
dari Tuhan dan terjadinya atas kehendak Tuhan, atas berkat rahmat Allah, Tuhan
memiliki kekuasaan mutlak di dunia.
4.
Teori
Perjanjian
Timbulnya menurut
Thomas Hobbes karena perjanjian yang diadakan antara orang-orang agar
kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin, agar tidak terjadi homo homini lupus.
5.
Teori
Penaklukan
Timbulnya karena
serombongan manusia menaklukan daerah dari serombongan manusia lain.
Teori
proses terjadinya negara di zaman modern. Negara-negara di dunia ini juga
terbentuk melalui sebuah proses. Proses itu diantaranya adalah :
1.
Penaklukan
atau Occupatie
Adalah suatu daerah
yang tidak dipertuan kemudian diambil allih dan didirikan negara di wilayah
itu. Misalnya negara Liberia.
2.
Fusi
atau Peleburan
Adalah suatu
penggabungan dua atau lebih negara menjadi negara baru. Misal negara Jerman
Barat dan Jerman Timur.
3.
Pemecahan
Adalah terbentuknya
negara-negara baru akibat terpecahnya negara lama sehingga negara sebelumnya
menjadi tidak ada lagi. Misal Yugoslavia menjadi Serbia, Bosnia, dan
Mortenegoro.
4.
Pemisihan
diri
Adalah memisahnya
suatu bagian wilaya negara kemudian terbentuk negara baru. Misalnya India.
5.
Revolusi
atau Perjuangan
Adalah hasil dari
rakyat suatu wilayah yang umumnya dijajah negara lain kemudian memerdekakan
diri. Misal negara Indonesia.
6.
Pemberian
atau Penyerahan
Adalah pemberian
kemerdekaan kepada suatu koloni oleh negara lain yang umumnya bekas
penjajahnya. Misal Kongo dimerdekakan oleh Prancis.
7.
Pendudukan
Adalah negara yang
terjadi atas wilayah yang ada penduduknya, tetapi tidak ada pemerintahan
sebelumnya.
Negara
diklasifikasikan menjadi tiga macam yaitu :
1.
Menurut
jumlah yang berkuasa dan orientasi kekuasaan
Jumlah penguasa
|
Bentuk Positif
|
Bentuk Negatif
|
Satu orang
|
Monarki
|
Tirani
|
Sekelompok orang
|
Aristokrasi
|
Oligarki
|
Banyak orang
|
Demokrasi
|
Mobokrasi
|
2.
Menurut
bentuk Negara
Ada negara kesatuan dan negara serikat. Negara kesatuan
adalah bentuk negara merdeka dan berdaulat dimana seluruh negara yang berkuasa hanyalah
satu pemerintahan (pusat) yang mengatur seluruh daerah. Negara serikat adalah
bentuk negara yang merupakan gabungan beberapa negara atau yang menjadi
negara-negara bagian dari negara serikat itu.
3.
Menurut
Asas Pemerintahan
Menurut ekonomi ada agraris, industri, berkembang, sedang
berkembang, belum berkembang, negara utara, negara selatan. Menurut politik ada
demokratis, otoriter, totaliter, satu partai, multipartai, dan sebagainya.
Menurut sistem pemerintahan ada presidenstil, parlementer, junta militer, dan
sebagainya. Menurut ideologi bangsa ada sosialis, liberal, komunis, fasis,
agama, dan sebgainya.
Negara
mempunyai fungsi untuk melaksankan tercapainya tujuan negara yang bersangkutan.
Fungsinya yaitu :
a.
Pertahanan
dan keamanan : negara melindungi rakyat, wilayah, dan pemerontahan dari
ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan.
b.
Pengaturan
dan ketertiban : membuat undang-undang, peraturan pemerintah.
c. Kesejahteraan
dan kemakmuran : mengeksplorasi SDA dan SDM untuk kesejahteraan dan kemakmuran.
d.
Keadilan
menurut hal dan kewajiban : menciptakan dan menegakan hukum dengan tegas dan
tanpa pilih kasih.
2.3 Negara Kesatuan Republik Indonesia
Gagasan meembentuk satu
bangsa yaitu bangsa Indonesia,terwujud dalam ikrar Sumpahh Pemuda tanggql 28
Oktiber 1928,satu tanah air,satu bangsa,dan satu bahasa,yaitu Indonesia. Faktor-Faktor pembentuk bangsa Indonesia, antara lain :
a.
Adanya persamaan nasib,yaitu penderitaan
bersama dibawah penjajahan bangsa asing lebih kurang 350 tahun.
b. Adanya
keinginan bersana untuk merdeka,melespaskan diri dari belenggu penjajahan.
c. Adanya
kesatuan tempat tinggal,yaitu nusantara yang membentang dari sabang sampai merauke,Miangas hingga
pulau rote.
d. Adanya
cita-cita bersama untuj mencapai kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsa.
Faktor
pembentuk indentitas kebangsaan Indonesia adalah faktor historis dan etis, karena
bangsa indonesia bersatu bukan karena kesatuan bahhasa, suku, budaya
dan agama, melainkan
sejarah yang dialami bersama,yaitu penderitaaan, penindasan, perjuangan kemerdekaan ,dan tekad untuk
kehidupan bersama. Hakikat
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan yang pembentuknya
didasarkan pada semangat kebangsaan dan tekad suatu masyarakat untuk membangun
masa depan bersama dalam satu negara yang sama,meski berbeda-beda
agama,ras,etnik,dan golongan.
Proses terjadinya negara Indonesia antara lain :
- Proses terjadinya negara Indonesia tidak dimulai dari proklamasi, melainkan adanya pengakuan akan hak setiap bangsa untuk memerdekakan dirinya. Bangsa Indonesia memiliki tekad kuat untuk menghapus segala penindasan dan penjajahan suatu bangsa atas nama bangsa lain. Inilah yang menjadi sumber motivasi perjuangan (Alinea I Pembukaan UUD1945).
- Adanya peejuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan. Perjuangan panjang bangsa Indonesia menghasilkan pintu gerbang kemerdekaan. Jadi, dengan proklamasi tidaklah selesai kita berbegara. Negara yang kita cita-citakan adalah menuju pada keadaan merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur (Alinea II Pembukaan UUD1945).
- Terjadinya negara Indonesia adalah kehendak bersama seluruh bangsa Indonesia, sebagai keinginan luhur bersama. Disamping itu adalah kehendak dan atas rahmat Allah yang Maha Kuasa. Ini membutikan bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius dan mengakui asanya motivasi spirituil (Alinea III Pembukaan UUD1945).
- Negara Indonesia perlu menyusun alat-alat perlengkapan negara yang meliputi tujuan negara, bentuk negara, sistem pemerintahan negara, UUD negara, dan dasar negara. Dengan demikian, semakin sempurna proses terjadinya negara Indonesia (Alinea IV Pembukaan 1945).
2.4 Konstitusionalisme
2.4.1
Pengertian
Konstitusi
Dari segi
bahasa istilah konstitusi berasal dari kata constituer (Prancis)
yang berarti membentuk. Maksudnya yaitu membentuk, menata, dan menyusun suatu
negara. Demikian pula dalam bahasa Inggris kata constitute dapat
berarti mengangkat, mendirikan atau menyusun. Dalam bahasa Belanda, istilah
konstitusi dikenal dengan sebutan gronwet yang berarti
undang-undang dasar. Pengertian konstitusi menurut K.C. Wheare adalah menggambarkan keseluruhan
sistem ketatanegaraan suatu negara. Sistem itu berupa kumpulan peraturan yang
membentuk, mengatur atau memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut ada
yang tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang dan ada yang tidak
tertulis yang berupa kebiasaan dalam praktik penyelenggaraan negara. Dengan
demikian, pengertian konstitusi sampai dewasa ini dapat menunjuk pada peraturan
ketatanegaraan baik yang tertulis maupun tidak tertulis.
Konstitusi dapat diartikan secara luas dan
sempit :
a. Konstitusi
(hukum dasar) dalam arti luas meliputi hukum dasar tertulis dan tidak tertulis
b. Konstitusi
(hukum dasar) dalam arti sempit adalah hukum dasar tertulis yaitu Undang-Undang
Dasar. Dengan pengertian ini, undang-undang dasar merupakan konstitusi atau
hukum dasar yang tertulis.
2.4.2
Kedudukan
Konstitusi
Kedudukan konstitusi dalam
kehidupan ketatanegaraan pada suatu negara sangat penting karena menjadi ukuran
kehidupan dalam bernegara dan berbangsa untuk mengetahui aturan-aturan pokok
yang ditujukan baik kepada penyelenggara negara maupun masyarakat dalam
ketatanegaraan. Menurut Lemhannas (2011:19), Kedudukan kontitusi adalah
merupakan sumber dasar dari seluruh hukum Negara, sehingga semua
peraturan perundang-undangan yang dibentuk dan ditetapkan sebagai kebijakan
politik tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam
konstitusi Negara.
Kedudukan konstitusi tersebut adalah sebagai berikut :
1. Sebagai Hukum Dasar
Dalam hal ini,
konstitusi memuat aturanaturan pokok mengenai penyelengara negara, yaitu
badan-badan/lembaga-lembaga pemerintahan dan memberikan kekuasaan serta
prosedur penggunaan kekuasaan tersebut kepada badan-badan pemerintahan.
2. Sebagai Hukum
Tertinggi
Dalam hal ini,
konstitusi memiliki kedudukan yang lebih tinggi terhadap peraturan-peraturan
yang lain dalam tata hukum pada suatu negara. Dengan demikian, aturan-aturan di
bawah konstitusi tidak bertentangan dan harus sesuai dengan aturan-aturan yang
terdapat pada konstitusi.
2.4.3
Sifat
Konstitusi
Konstitusi di suatu negara itu mempunyai sifat membatasi
kekuasaan pemerintah dan menjamin hak-hak dasar warga negara. Menurut
Asshiddiqie (2009:110) sifat konstitusi biasanya dikaitkan dengan pembahasan
tentang sifat-sifatnya yanag lentur (fleksibel), atau kaku (rigid), tertulis
atau tidak tertulis, dan sifatnya yang formal atau meteriil.
Konstitusi dikatakan lentur apabila perubahan UUD tidak
memerlukan cara yang istimewa dan cukup dilakukan oleh lembaga pembuat
undang-undang biasa. Contohnya negara Selandia Baru dan Inggris. Konstitusi
dikatakan kaku apabila dalam menetapkan perubahan UUD dengan cara istimewa
misalnya harus lebih dulu disetujui oleh dua kamar (bicameral parliament). Contohnya negara Amerika Serikat, Kanada,
Australia, dan Swiss. Konstitusi tertulis apabila ia ditulis dalam naskah atau
beberapa naskah. Dengan kata lain, konstitusi tertulis adalah konstitusi yang
dikodifikasi atau dibukukan lengkap dengan sistematikanya yang teratur.
Konstitusi tidak tertulis jika ketentuan-ketentuan mengenai
pemerintahan tidak tertulis dalam naskah atau beberapa naskah melainkan hanya
berupa konvensi. Konstitusi dalam arti formil adalah perhatian terhadap
prosedur, pembentukannya harus istimewa dibandingkan dengan pembentukan
undang-undang lain. Sedangkan dalam arti materiil adalah perhatian terhadap
isinya yang terdiri atas pokok penting dari struktur dan organisasi negara.
2.4.4
Nilai,
Tujuan dan Fungsi Konstitusi
Nilai Konstitusi, menurut Loewenstein dalam Lemhannas,
(2011:11) yang juga dikutip oleh Asshiddiqie (2009) terdapat tiga konstitusi:
a). Nilai normative, hal ini diperoleh segenap rakyat
suatu kenyataan hidup dalam arti
sepenuhnya diperlukan efektif, artinya
konstitusi benar-benar dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
b). Nilai nominal, konstitusi yang mempunyai nialk nominal
yaitu secara hukum konstitusi berlaku,tetapi kenyataannya kurang sempurna. Sebab pasal pasal tertentu dalam
konstitusi tersebut ternyata tidak berlaku.
c). Nillai Semantik, dalam hal ini konstitusi hanya sekedar
istilah saja .Meskipun secara hukum konstitusi tetap berlaku, tetapi dalam kenyataannya pelaksaannya selalu
dikaitkan dengan kepentingan pihak penguasa.
Menurut Karl Loewenstein dalam Lemhannas
(2015:18) dalam setiap konstitusi selalu terdapat dua aspek penting, yaitu sifat idealnya sebagai teori dan
sifat nyatanya sebagau praktek. Artinya, sebagai hukum tertinggi didalan
konstitusi itu selalu terkandung nilai nilai ideal sebagai das sollen yang tidak selalu
identik dengan das sein atau keadaan nyata di lapangan. Apabila dalam suatu negara, nilai-nilai ide konstitusinya bernilai
normatif dan setidaknya bernilai nominal, maka nilai nilai itu dapat diterima
dan berlaku.Namun apabila nilai-nilai konstitusi yang berlaku semantik,tentu
akan banyak rintangan dapat merongrong kewibawaan negara.
Menurut J Barents dalam Asshiddiqie
(2009:119) ada tiga tujuan negara,yaitu: (1) untuk memerlihara ketertiban dan
ketentraman, (2) Mempertahankan kekuasaan, dan (3) Mengurus hal-hal yang
berkenaan dengan kepentingan-kepentingan umum.Jika kita ingin melihat tujuan
konstitusi di indonesia,maka dapat dilihat dalam pembukaaan UUD1945 aline ke
empat yaitu: (1) Melindungu segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah
indonesia, (2) Memajukan kesejahteraan umum, (3) Mencerdaskan kehidupan
indonesia, dan (4) ikut serta melaksanakan ketertiban dunia Selain itu, konstitusi memiliki tujuan:
1. Memberikan pembatasan sekaligus
pengawasan terhadap kekuasaan politik
2. Melepaskan kontrol kekuasaaan dari
penguasa sendiri
3. Memberikan batasan-batasan ketetapan
bagi para penguasa negara dalam menjalankan kekuasaannya
4. Menurut Ubaedilah,dkk (2011:60) secara
garis besar,tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang
pemerintah,menjamin hak-hak yang diperintah,dan menetapkan pelaksanaan
kekuasaan yang berdaulat.
Konstitusi
negara memiliki fungsi,sebagai berikut:
1. Sebagai penentu atau pembatas kekuasaan
negara
2. Sebagai pengatur hubungan kekuasaan
antarorgan negara.
3. Sebagai pengatur hububgan kekuasaan
antar organ negara dengan warga negara.
4. Sebagai pemberi atau sumber legitimasi
terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaab negara.
5. Sebagai penyalur atau pengalih
kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli kepada organ negara.
6. Sebagai sarana pemersatu (symbol of unity), sebagau rujukan
indentitas dan keagungan kebangsaan (identity
of nation) serta sebagai center of
ceremony.
7. Sebagai sarana pengendalian masyarakat ( social control),baik di bidang politik
maupun bidang sosial ekonomi.
8. Sebagai sarana perekayasaan dan
pembaruan masyarakat ( social engineering
and social reform).
Menurut Lemhannas,(2011:20), konstitusi
berfungsi untuk membatasi kekuasaan
penguasaan agar melindungi HAM bagi seluruh
warga negaranya sehingga setiap penguasa (pemegang kekuasaan
pemerintahan) wajib menghormati HAM dari setiap warga negara dan memberikan
jaminan perlindungan hukum dalam rangka melaksanakan haknya.
2.5 Konstitusi Indonesia
Konstitusi negara Indonesia adalah UUD 1945 yang
disyahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Ada beberapa konstitusi yang pernah
berlaku di Indonesia yaitu :
1. UUD
1945 : Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949. Dalam
kurun waktu tersebut UUD 1945
tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia disibukkan dengan
perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
2. UUD
RIS : Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950. Maklumat wakil presiden nomor X pada tanggal
16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif,karena DPR
dan MPR sebelum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk cabinet semi
perlementer yang pertama. Pada masa ini system pemerintahan Indonesia adalah
parlementer dan bentuk negaranya serikat.
3. UUDS
1950 : periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959.
Demokrasi pada masa ini sering disebut demokrasi liberal, pada
periode ini cabinet sering jatuh bangun
karena partai politik lebih mementingkan kepentingannya. Sistem liberal hamper
9 tahun dan di anggap tidak cocok dengan jiwa bangsa Indonesia (Pancasila dan
UUD 1945). Puncaknyadikeluarkannya dekrit presiden yang salah satu isinya menyatakan berlakunya kembali UUD
1945.
4. UUD
1945 : periode 5 juli 1959 – Tahun 1966. Pada masa ini terdapat beberapa
penyimpangan diantaranya MPRS mengangkat presiden soekarno sebagai presiden
seumur hidup.
5. UUD
1945 Tahun 1966 – 21 Mei 1998. Pada masa ini sering disebut orde baru yang
menyatakan akan melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen,
meskipun dalam pelaksanaannya menyimpang dari pancasila dan UUD 1945, dimana
konstituasi sering dipakai tameng kekuasaan belaka, seperti keberpihakan kepada
konglomerat dan penguasaan kekayaan Negara oleh segelincir orang dekat
penguasa. Pada masa ini juga tumbuh berkembangnya korupasali yang dilakukan
penyelenggaraan Negara.
6. Periode
21 Mei 1998 – 19 Oktober 1999. Pada masa ini sering disebut masa transisi
karena presiden soeharto diganti oleh BJ Habibie. Pada masa ini awal mula iklim
demokrasi dibangun yaitu dengan dipersiapkannya pemilu yang berlangsung =,
umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan
adil. Namun pada masa ini merupakan masa kelam bagi sejarah Indonesia karena
provinsi ke-27 lepas dari NKRI melalui referendum yang di awasi PBB.
7. Periode
UUD 1945 Amandemen – Sekarang. Periode
ini merupakan periode untuk memenuhi tuntutan reformasi yang salah satunys
menginginkan adanya amandemen pada UUD 1945 agar isinya dapat disesuaikan
dengan kebutuhan dan perkembangan ketatanegaraan modern.
Khusus periode ketujuh, berlaku UUD
1945, dengan pembagian :
1. UUD
1945 sebelum diamandemen.
2. UUD
1945 sesudah diamandemen.
1) Amandemen
ke-1, pada sdang umum MPR, disahkan pada 19 Oktober 1999; (yang di ubah
sebanyak 9 pasal).
2) Amandemen ke-2, pada siding umum MPR, disahkan
pada 18 Agustus 2000; (yang di ubah sebanyak 25 pasal).
3) Amandemen
ke-3, pada siding ummu MPR, disahkan pada 10 November 2001; (yang diubah
sebanyak 23 pasal).
4) Amandemen
ke-4, pada siding umum MPR, disahkan pada 10 Agustus 2002. (yang diubah
sebanyak 13 pasal, 3 pasal aturan peralihan, 2 pasal aturan tambahan).
Dinamika
Konstitusi Indonesia
Konstitusi
|
Masa
berlakunya
|
UUD
NRI 1945 (masa kemerdekaan)
|
18
Agustus 1945 sampai dengan Agustus 1950, dengan catatan, mulai 27 Desember
1949 sampai dengan 17 Agustus hanya berlaku di wilayah RI Proklamasi.
|
Konstitusi
RIS 1949
|
27
Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950.
|
UUDS
1950
|
17
Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli
1959.
|
UUD
NRI 1945 (Masa Orde Lama)
|
5
Juli 1959 sampai dengan 1965.
|
UUD
NRI 1945 (Masa Orde Baru)
|
1966
sampai dengan 1998.
|
a. Perubahan
UUD 1945
Perubahan UUD 1945 yang digunakan di Indonesia adalah
menggunakan prinsip atau metode addendum. Perubahan atau amandemen UUD 1945
adalah sebagai upaya untuk supaya Negara republic Indonesia dapat mengikut
dinamika perkembangan ketatanegaraan, ilmu pengetahuan dan teknologi serta
dinamika dunia global. Namun demikian,amandemen harus tetap berada dalam
batas-batas ke-Indonesian=an yang substansi amandemen haruslah berpihak kepada
kepentingan rakyat Indonesia demi mewujudkan cita-cita proklamasi dan tujuan
Negara.
b. Kelembagaaan
Negara
Dalam
Tap. MPR No.VI/MPR/1973 dan Tap. MPR No. III/MPR/1978, MPR menetapkan bahwa mPR
adalah lembaga tertinggi Negara, sedangkan lembaga tinggi Negara lainnya adalah
presiden, Dewan Perwakilah Rakyat, Dewan Pertimbangan Agung, Badan Pemeriksaan
Keuangan, dan Mahkamah Agung. Hasil Sidang Tahunan MPR 2002, Dewan Pertimbangan
Agung ditiadakan.
Berdasarkan
Perubahan UUD 1945 tidak mengenal lembaga tertinggi dan tinggi Negara,
melainkan lembaga kekuasaan Negara yang terdiri atas:
1. Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Tugas
: Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden (Pasal 3 ayat (2))
Wewenang
:
- Mengubah dan menetapkan UUD (Pasal 3yat (1)
- Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya apabila presiden sungguh-sungguh melanggar UUD (Pasal 3 ayat (3))
2. Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
Tugas
dan wewenang DPR secara umum,sbb :
- Bersama-sama dengan presiden membentuk undang-undang.
- Bersama-sama dengan presiden menetapkan anggaran pendapatan dan belanja Negara,
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang APBN,dan kebijaksanaan pemerintah.
- Membahas untuk meratifikasi dan atau memberi persetujuan atas pernyataan perang, pembuatan perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain yang dilakukan oleh presiden.
- Membahas hasil pemeriksaan keuangan Negara yang diberitahukan oleh BPK.
3. Dewan
Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan perwakilan daerah merupakan salah
satu dari kelembagaan Negara, yang diatur dalam pasal 22C dan 22D.
Ketentuan
adalah sebagai berikut :
- Keanggotaannya dipilih melalui pemilihan umum
- Persidangan, sedikitnya sekali dalam satu tahun
- Kewenangannya, mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah
- Kepengawasan, DPD melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah.
4. Presiden
Presiden adalah kepala kekuasaaan eksekutif dalam
Negara dan dlaam kewajibannya presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden.
Presiden
dan wakil presiden dipilih secara langsung :
- Diajukan oleh partai politik peserta pemilu (Pasal 6A ayat 2)
- Mendapat suara lebih 50% dan sedikitnya 20% suara di setiap privonsi yang tersebar di lebih setengah provinsi seluruh Indonesa (Pasal 6A ayat 3)
- Apabila ketentuan diatas tidak terpenuhi, maka dua pasangan calon yang suaranya terbanyak dipilih oleh rakyat kembali secara langsung, dan yang mendapat suara terbanyak diantara dilantik oleh MPR menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Masa Jabatan Presiden dan wakil presiden
adalah 5 tahun. Dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa
jabatan. Tata cara pemilihan Presiden dan wakil
presiden diatur dengan undang-undang.
- Tap. MPR No.II?MPR?1973.
- Tap. MPR No.VI/MPR/1999.
- Tap. MPR No.IV/MPR/2002.
5. Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK merupakan lembaga tinggi Negara
dengan tugas khusus untuk memeriksa tanggung jawab keuangan Negara. BPK
memeriksa pelaksanaan APBN, hasilnya diberitahukan kepada DPR sebagai bahan
penilaian dan pembahasan rancangan APBN tahun selanjutnya. UU yang mengatur BPK
adalah UU No.5 tahun 1973. BPK terdiri dari :
- Seorang ketua merangkap anggota
- Seorang wakil ketua merangkap anggota dan lima orang anggota
Ketentuan tentang BPK diatur dalam pasal
23E,23 F dan 23 G perubahan UUD 1945, yang intinya BPK adalah badan yang bebas
dan mandiri. Keanggotaanya dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan
DPD dan diresmikan oleh presiden. Ketuanya dipilih oleh anggotanya.
6. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah
Agung (MA) dan badan peradilan yang berada di bawahnya adalah mandiri, artinya
terlepas dari pengaruh kekuasaan semua lembaga Negara. Kewenangannya adalah
mengadili tingkat kasasi dan menguji peraturan perundang-undangan dibawah
undang-undang. Calon hakim agung diusulkan oleh komisi yudisial kepada DPR dan
ditetapkan oleh presiden. Keanggotaanya terdiri dari pimpinan,hakim anggota,
panitera, dan sekretaris jendral.
7. Mahkamah
Konstitusi
Kewenangannya
meguji undang-undang terhadap UUD, memutuskan sengketa kelembagaan Negara,
memutuskan pembubaran politik dan perselisihan hasil pemilu. Kewajibannya
memberikan putusan atas pendapat DPR
mengenai dugaan pelanggaran presiden menurut undang-undang dasar.
Keanggotaanya, Sembilan anggota hakim yang ditetapkan oleh presiden yang
diajukan masing-masing tiga orang oleh MA,tiga orang oleh DPR, tiga orang dari presiden. Ketua dan
wakilnya dipilih dari dan oleh anggota.
8. Komisi
Yudisial
Komisi
Yudisial bersifat mandiri. Kewenangan lembaga ini adalah mengusulkan
pengangkatan hakim agung dan menjaga kehormatan hakim, keanggotaannya, diangkat
dan diberhentikan presiden atas persetujuan DPR.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Negara adalah organisasi tertinggi diantara suatu
kelompok masyarakat yag mempunyai cita-cita untuk bersatu hidup dalam daerah
tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai
konstitutif dari sebuah negara yang menyaratkan adanya unsur dalam sebuah negra
yaitu rakyat, wilayah, kedaulatan, dan pengakuan dari negara lain.
Istilah konstitusi pada umumnya menggambarkan keseluruhan
sistem ketatanegaraan suatu negara. Sistem itu berupa kumpulan peraturan yang
membentuk, mengatur, atau memerintah negara. Peraturan-peratuan tersebut ada
yang tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang dan ada yang tidak
tertulis yang berupa kebiasaan dalam praktik penyelenggarakan negara.
3.2
Saran
Kepada para pembaca kami menyarankan agar menambah bahan
bacaan berupa buku atau artikel yang berkaitan agar lebih memahami kedua hal
tersebut guna menambah wawasan dan pengetahuan mengenai negara dan konstitusi
Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Damanhuri. (2019). Pendidikan
Kewarganegaraan. Bekasi: Penerbit Nurani.
Komentar
Posting Komentar