Pengantar Pendidikan - Sistem Kelembagaan dan Pengelolaan Pendidikan Nasional


SISTEM KELEMBAGAAN DAN PENGELOLAAN
PENDIDIKAN NASIONAL
BAB I
PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang
Kegiatan pembelajaran dalam pendidikan selalu berlangsung dalam suatu lingkungan. Lingkungan tersebut dapat berupa lingkungan keluarga, masyarakat dan sekolah. Lingkungan pendidikan tersebut dapat diartikan sebagai faktor-faktor yang berpengaruh terhadap praktek pendidikan baik positif maupun negatif. Lingkungan pendidikan sangat dibutuhkan untuk menunjang keberlangsungan proses pembelajaran agar proses belajar dapat berjalan dengan lancar, aman ,nyaman, dan tertib.
Lembaga pendidikan dapat disebut juga sebuah badan, tempat atau lingkungan yang menunjang untuk terjadinya proses kegiatan pembelajaran dalam sebuah pendidikan. Sebagai tempat atau wadah berkumpulnya individu bekerjasama secara rasional dan sistematis serta terorganisir yang memanfaatkan saran dan prasarana,data dan lainnya secara efektif dan efisien.

2.      Tujuan
1. Untuk mengetahui kelembagaan pendidikan nasional.
2. Untuk mengetahui pengelolaan kelembagaan pendidikan nasional.
3. Untuk mengetahui pengertian jenjang pendidikan.
4. Untuk mengetahui perbedaan pendidikan formal,informal,dan nonformal.
5. Untuk mengetahui jenis-jenis pendidikan menurut UU Sisdiknas.
6. Untuk mengetahui kedudukan sekolah dalam sistem pendidikan nasional.
7. Untuk mengetahui permasalahan pengelolaan sekolah sebagai subsitem dalam Sisdiknas Indonesia setelah diidentifikasi.


 BAB II
PEMBAHASAN

1. Pengertian Kelembagaan Pendidikan Nasional 

Pengertian lembaga pendidikan menurut para ahli, yaitu:
  • Menurut Drs. H. Abu Ahmadi dan Dra. Nur Uhbiyati, Lembaga pendidikan adalah badan usaha yang bergerak dan bertanggung jawab atas terselenggaranya pendidikan terhadap anak didik.
  • Menurut Enung K. Rukiyati, dan Fenti Himawati, Lembaga pendidikan adalah wadah atau tempat berlangsungnya proses pendidikan yang bersamaan dengan proses pembudayaan.
  • Menurut Prof. Dr. Umar Tirtarahardja, Lembaga pendidikan adalah tempat berlangsungnya pendidikan khususnya pada tiga lingkungan utama pendidikan yaitu keluarga, sekolah, dan masyarakat
Dengan itu dapat disimpulkan bahwa lembaga pendidikan adalah tempat berlangsungnya pendidikan sekaligus proses pengenalan budaya pada 3 lingkungan utama yaitu lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Lembaga pendidikan memberikan pengaruh kepada karakter masyarakat. Lembaga pendidikan di Indonesia berdasarkan UU dapat dikelompokkan menjadi 2 kelompok yaitu, pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah. Lalu berdasarkan pembagian ini dapat dibagi menjadi 3 bentuk, yaitu bentuk informal, formal, dan nonformal.

2. Pengelolaan Kelembagaan Pendidikan Nasional
Salah satu hal yang memungkinkan aktivitas pendidikan berjalan dengan baik adalah adanya lembaga pendidikan sebagai tempat dan sarana untuk berlangsungnya kegiatan pendidikan.Agar dapat menjalankan fungsinya dengan baik, lembaga pendidikan haruslah dikelola berdasarkan pada prinsip-prinsip manjemen. Lembaga pendidikan dengan menerapkan manajemen yang efektif dan efisien harus berorientasi pada keberhasilan mencapai target yang telah direncanakan. Ini mencakup keberhasilan transfer pengetahuan ,keterampilan dan kebiasaan atau keberhasilan memberikan “kepuasan” kepada pengguna dari lembaga pendidikan tersebuPengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi yang dalam batas-batas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku memberikan kebebasan dan mendorong kemandirian dalam pngelolaan akademik, operasional, personalia, keuangan, dan area fungsional kepengelolaan lainnya yang diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.
3. Pengertian Jenjang Pendidikan
Menurut UU No. 20 Tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 8, jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan. Jenjang pendidikan yang ada di Indonesia dibagi menjadi 3 yaitu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Selain itu, ada pula pendidikan anak usia dini. Pendidikan anak usia dini diberikan kepada anak didik sebelum memasuki pendidikan dasar.
a. Pendidikan Anak Usia Dini
Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai anak berusia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan saat memasuki pendidikan lebih lanjut. Tujuan diselenggarakannya pendidikan anak usia dini ini adalah untuk membentuk anak yang berkualitas. Tujuan lainnya adalah untuk membantu menyiapkan anak mencapai kesiapan belajar di sekolah. Menurut UU No. 20 tahun 2003 pasal 28 tentang sistem pendidikan nasional, bentuk pendidikan anak usia dini dikelompokkan menjadi 3 yaitu:
  • Pendidikan Formal, adalah pendidikan anak usia dini formal terdiri dari Taman Kanak-kanak yang dapat diikuti oleh anak usia muali dari 4 tahun sampai 5 tahun.
  • Pendidikan Non Formal, adalah endidikan anak usia dini non formal terdiri dari penitipan anak, kelompok bermain dan satuan PAUD sejenis yang dapat diikuti anak muali dari usia 3 bulan.
  • Pendidikan Informal, adalah pendidikan anak usia dini informal dapat diperoleh dari keluarga maupun lingkungan masyarakat dengan cara mengajarkan anak untuk mengetahui hal-hal yang baik. Seperti bertutur kata yang baik, membersihkan rumah, dan ikut bergabung dengan masyarakat dengan cara ikut bergotong royong atau mengikuti kegiatan yang diadakan di lingkungan masyarakat.
b. Pendidikan Sekolah Dasar
Menurut UU No. 20 Tahun 2003 BAB VI bagian kedua pasal 17 dijelaskan bahwa: Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjag pendidikan menengah. Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTS), atau bentuk lain yang sederajat. Di akhir masa pendidikan di SD, para siswa harus mengikuti dan lulus dari Ujian Nasional (UN) untuk dapat melanjutkan pendidikannya ke SMP dengan lama pendidikan 3 tahun.
c. Pendidikan Sekolah Menengah
Menurut UU No. 20 Tahun 2003 pendidikan menengah dijelaskan pada pasal 18 yaitu:
  • Pendidikan menengah merupakan lanjutan dari pendidikan dasar.
  • Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menegah umum dan pendiidkan menengah kejuruan.
  • Pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat
d. Pendidikan Tinggi
Pendidikan tinggi diatur dalam UU No.20 Tahun 2003 dijelaskan pada pasal 19 ayat 1 yaitu Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doctor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

4. Perbedaan Pendidikan Formal, Informal, dan Non Formal 
Pendidikan Formal
Pendidikan Informal
Pendidikan Non Formal
Jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menegah, dan pendidikan tinggi
Jalur pendidikan keluarga dan lingkungan
Jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang

Tempat pembelajaran di gedung sekolah
Tempat pembelajaran dapat dilakukan dimana saja
Tempat pembelajaran di luar gedung sekolah

Materi pembelajaran yang digunakan besifat akademis dan umum
Tidak ada materi yang harus tersaji secara formal
Materi pembelajaran yang digunakan sebagai tambahan terhadap materi pembelajaran di pendidikan formal (praktis dan khusus)
Proses pendidikannya memakan waktu yang cukup lama
Berlangsung sepanjang usia 
Pendidikannya berlangsung singkat
Ada persyaratan khusus untuk menjadi peserta didik
Tidak ada persyaratan khusus untuk menjadi peserta didik
Kadang tidak ada pesyaratan untuk menjadi peserta didik
Adanya program yang direncanakan secara formal
Tidak ada program yang direncanakan secara formal
Adanya program tertentu yang khusus ditangani
Ada ujian formal
Tidak ada ujian formal
Kadang ada ujian formal
Kredensials (Ijazah, dan sebagainya) memegang peranan penting terutama bagi penerimaan siswa pada tingkatan pendidikan yang lebih tinggi.           
Tidak perlu adanya kredensials.
Kredensials umumnya kurang memegang peranan penting, terutama bagi penerimaan siswa.

5. Jenis-Jenis Pendidikan Menurut UU Sisdiknas
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Pendidikan Nasional pada BAB VI pasal 15 yaitu Pasal 15 menyatakan bahwa “Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus”. Adapun penjelasan dari jenis pendidikan tersebut sebagai berikut:
  • Pendidikan umum merupakan pendidikan dasar dan menegah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
  • Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menegah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu.
  • Pendidikan akademik merupakan pendidikan tinngi program sarjana dan pascasarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin.
  • Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
  • Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinngi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal setara dengan program sarjana.
  • Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan dasar,menegah,dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
  • Pendidikan khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menegah.
6. Kedudukan Sekolah dalam Sistem Pendidikan Nasional
Sekolah dalam sistem pendidikan nasional berperan sebagai tempat atau wadah terjadinya proses pendidikan. Sekolah juga berpengaruh terhadap pembentukan karakter manusia. Proses pembelajaran di sekolah diatur oleh kurikulum sehingga materinya berjalan secara sistematis dan terorganisir. 

7. Permasalahan Pengelolaan Sekolah Sebagai Subsistem dalam Sisdiknas Indonesia
Masalah pengelolaan serta efisiensi sekolah sebagai Subsistem dalam Sisdiknas dapat diidentifikasi sebagai berikut :

a. Kinerja dan Kesejahteraan Guru yang Belum Optimal.
Guru memegang peran penting dalam peningkatan kualitas pembelajaran, baik kualitas proses maupun kualitas lulusan. Berdasarkan UU No. 14 / 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 14 sampai dengan 16 menyebutkan tentang Hak dan Kewajiban diantaranya, bahwa hak guru dalam memperoleh penghasilan adalah di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan ector, mendapatkan promosi dan penghargaan, berbagai fasilitas untuk meningkatkan kompetensi, berbagai tunjangan seperti tunjangan profesi, fungsional, tunjangan khusus bagi guru di daerah khusus.

b. Proses Pembelajaran Secara Konvensional.
Proses pembelajaran umumnya belum menyentuh upaya membentuk semangat, motivasi, kepercayaan diri, disiplin, dan tanggung jawab peserta didik dalam meningkatkan kemajuan kualitas dirinya. Salah satu langkah efektif dalam mengembangkan pola pembelajaran antara lain adalah dengan proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. 

c. Jumlah dan Kualitas Buku yang Belum Memadai.
Ketersediaan jumlah buku sebagai sarana pembelajaran siswa sangat menunjang dalam kegiatan belajar. Standar buku perpustakaan dinyatakan dalam jumlah judul dan jenis buku di perpustakaan satuan pendidikan, dan standar jumlah teks buku teks pelajaran di perpustakaan dinyatakan dalam rasio minimal jumlah buku teks pelajaran untuk masing-masing mata pelajaran di perpustakaan satuan pendidikan untuk setiap peserta didik. Pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan menjadi tangung jawab satuan pendidikan yang bersangkutan.

d. Keterbatasan Anggaran.
Ketentuan anggaran pendidikan tertuang dalam UU No.20/2003 tentang Sisdiknas dalam pasal 49 tentang Pengalokasian Dana Pendidikan yang menyatakan bahwa Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada ector pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) (ayat 1).

e. Mutu SDM Pengelola Pendidikan.
Rendahnya mutu dari SDM pengelola pendidikan secara praktis tentu dapat menghambat keberlangsungan proses pendidikan yang berkualitas, sehingga adaptasi dan sinkronisasi terhadap berbagai program peningkatan kualitas pendidikan juga akan berjalan lamban.



 BAB III

PENUTUP


A. Kesimpulan

Lembaga pendidikan adalah tempat berlangsungnya pendidikan sekaligus proses pengenalan budaya pada 3 lingkungan utama yaitu lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Lembaga pendidikan memberikan pengaruh kepada karakter masyarakat. Lembaga pendidikan di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 2 kelompok yaitu, pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah. Lalu pendidikan nasional dibagi menjadi 3 bentuk, yaitu bentuk informal, formal, dan nonformal. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan. Jenjang pendidikan yang ada di Indonesia dibagi menjadi 3 yaitu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Selain itu, ada pula pendidikan anak usia dini. Pendidikan di Indonesia terdiri dari pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus. Permasalahan pengelolaan sekolah sebagai subsistem dalam sisdiknas Indonesia terjadi karena kinerja dan kesejahteraan guru yang belum optimal, proses pembelajaran secara konvensional, jumlah dan kualitas buku yang belum memadai, keterbatasan anggaran, dan mutu SDM pengelola pendidikan.
B.     Saran
Menurut penulis masih banyak hal yang perlu diperbaiki dalam sistem pendidikan nasional di Indonesia, terutama pengelolaan kelembagaan pendidikan. Untuk mendapatkan pendidikan yang baik, diperlukan adanya pemahaman dan kesadaran dari semua pihak yang terlibat.


DAFTAR PUSTAKA

Abudulhak, Ishak. 2012 .enelitian Tindakan Dalam Pendidikan Non Formal Jakarta: Raja Grafindo Persada
Arifin, Anwar. 2005 Paradigma Baru Pendidikan Nasional Jakarta: Balai Pustaka
Mulyasana,Dedy.2011.Pendidikan Bermutu dan Berdaya Saing.Bandung:Remaja Rosdakarya Offset
Santoso,Rachmat.2014.Perbedaan Pendidikan Formal,Pendidikan Non Formal dan Pendidikan Informal

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendidikan Pancasila - Esensi dan Urgensi Pendidikan Pancasila Untuk Masa Depan

Laporan Biologi - Percobaan Bunga Berwarna