Pengantar Pendidikan - Sistem Kelembagaan dan Pengelolaan Pendidikan Nasional
SISTEM
KELEMBAGAAN DAN PENGELOLAAN
PENDIDIKAN
NASIONAL
BAB
I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Kegiatan
pembelajaran dalam pendidikan selalu berlangsung dalam suatu lingkungan.
Lingkungan tersebut dapat berupa lingkungan keluarga, masyarakat dan sekolah.
Lingkungan pendidikan tersebut dapat diartikan sebagai faktor-faktor yang
berpengaruh terhadap praktek pendidikan baik positif maupun negatif. Lingkungan
pendidikan sangat dibutuhkan untuk menunjang keberlangsungan proses
pembelajaran agar proses belajar dapat berjalan dengan lancar, aman ,nyaman, dan
tertib.
Lembaga
pendidikan dapat disebut juga sebuah badan, tempat atau lingkungan yang
menunjang untuk terjadinya proses kegiatan pembelajaran dalam sebuah
pendidikan. Sebagai tempat atau wadah berkumpulnya individu bekerjasama secara
rasional dan sistematis serta terorganisir yang memanfaatkan saran dan
prasarana,data dan lainnya secara efektif dan efisien.
2. Tujuan
1. Untuk mengetahui kelembagaan pendidikan nasional.2. Untuk mengetahui pengelolaan kelembagaan pendidikan nasional.3. Untuk mengetahui pengertian jenjang pendidikan.4. Untuk mengetahui perbedaan pendidikan formal,informal,dan nonformal.5. Untuk mengetahui jenis-jenis pendidikan menurut UU Sisdiknas.6. Untuk mengetahui kedudukan sekolah dalam sistem pendidikan nasional.7. Untuk mengetahui permasalahan pengelolaan sekolah sebagai subsitem dalam Sisdiknas Indonesia setelah diidentifikasi.
BAB
II
PEMBAHASAN
Pengertian lembaga pendidikan menurut para ahli, yaitu:
- Menurut Drs. H. Abu Ahmadi dan Dra. Nur Uhbiyati, Lembaga pendidikan adalah badan usaha yang bergerak dan bertanggung jawab atas terselenggaranya pendidikan terhadap anak didik.
- Menurut Enung K. Rukiyati, dan Fenti Himawati, Lembaga pendidikan adalah wadah atau tempat berlangsungnya proses pendidikan yang bersamaan dengan proses pembudayaan.
- Menurut Prof. Dr. Umar Tirtarahardja, Lembaga pendidikan adalah tempat berlangsungnya pendidikan khususnya pada tiga lingkungan utama pendidikan yaitu keluarga, sekolah, dan masyarakat
Dengan itu dapat disimpulkan bahwa lembaga pendidikan
adalah tempat berlangsungnya pendidikan sekaligus proses pengenalan budaya pada
3 lingkungan utama yaitu lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Lembaga
pendidikan memberikan pengaruh kepada karakter masyarakat. Lembaga pendidikan
di Indonesia berdasarkan UU dapat dikelompokkan menjadi 2 kelompok yaitu,
pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah. Lalu berdasarkan pembagian ini
dapat dibagi menjadi 3 bentuk, yaitu bentuk informal, formal, dan nonformal.
2. Pengelolaan
Kelembagaan Pendidikan Nasional
Salah
satu hal yang memungkinkan aktivitas pendidikan berjalan dengan baik adalah
adanya lembaga pendidikan sebagai tempat dan sarana untuk berlangsungnya
kegiatan pendidikan.Agar dapat menjalankan fungsinya dengan baik, lembaga
pendidikan haruslah dikelola berdasarkan pada prinsip-prinsip manjemen. Lembaga
pendidikan dengan menerapkan manajemen yang efektif dan efisien harus
berorientasi pada keberhasilan mencapai target yang telah direncanakan. Ini
mencakup keberhasilan transfer pengetahuan ,keterampilan dan kebiasaan atau
keberhasilan memberikan “kepuasan” kepada pengguna dari lembaga pendidikan
tersebuPengelolaan
satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan
manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan,
partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Pengelolaan satuan pendidikan pada
jenjang pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi yang dalam
batas-batas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku
memberikan kebebasan dan mendorong kemandirian dalam pngelolaan akademik,
operasional, personalia, keuangan, dan area fungsional kepengelolaan lainnya
yang diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.
3. Pengertian
Jenjang Pendidikan
Menurut
UU No. 20 Tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 8, jenjang pendidikan adalah tahapan
pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik,
tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan. Jenjang pendidikan
yang ada di Indonesia dibagi menjadi 3 yaitu pendidikan dasar, pendidikan
menengah, dan pendidikan tinggi. Selain itu, ada pula pendidikan anak usia
dini. Pendidikan anak usia dini diberikan kepada anak didik sebelum memasuki
pendidikan dasar.
a. Pendidikan Anak Usia Dini
Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah upaya
pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai anak berusia 6 tahun yang
dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan
dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan saat memasuki
pendidikan lebih lanjut. Tujuan diselenggarakannya pendidikan anak usia dini
ini adalah untuk membentuk anak yang berkualitas. Tujuan lainnya adalah untuk
membantu menyiapkan anak mencapai kesiapan belajar di sekolah. Menurut UU No.
20 tahun 2003 pasal 28 tentang sistem pendidikan nasional, bentuk pendidikan
anak usia dini dikelompokkan menjadi 3 yaitu:
- Pendidikan Formal, adalah pendidikan anak usia dini formal terdiri dari Taman Kanak-kanak yang dapat diikuti oleh anak usia muali dari 4 tahun sampai 5 tahun.
- Pendidikan Non Formal, adalah endidikan anak usia dini non formal terdiri dari penitipan anak, kelompok bermain dan satuan PAUD sejenis yang dapat diikuti anak muali dari usia 3 bulan.
- Pendidikan Informal, adalah pendidikan anak usia dini informal dapat diperoleh dari keluarga maupun lingkungan masyarakat dengan cara mengajarkan anak untuk mengetahui hal-hal yang baik. Seperti bertutur kata yang baik, membersihkan rumah, dan ikut bergabung dengan masyarakat dengan cara ikut bergotong royong atau mengikuti kegiatan yang diadakan di lingkungan masyarakat.
Menurut
UU No. 20 Tahun 2003 BAB VI bagian kedua pasal 17 dijelaskan bahwa: Pendidikan
dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjag pendidikan menengah. Pendidikan
dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk
lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah
tsanawiyah (MTS), atau bentuk lain yang sederajat. Di
akhir masa pendidikan di SD, para siswa harus mengikuti dan lulus dari Ujian
Nasional (UN) untuk dapat melanjutkan pendidikannya ke SMP dengan lama
pendidikan 3 tahun.
c. Pendidikan Sekolah Menengah
Menurut UU No. 20 Tahun 2003 pendidikan
menengah dijelaskan pada pasal 18 yaitu:
- Pendidikan menengah merupakan lanjutan dari pendidikan dasar.
- Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menegah umum dan pendiidkan menengah kejuruan.
- Pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat
Pendidikan
tinggi diatur dalam UU No.20 Tahun 2003 dijelaskan pada pasal 19 ayat 1 yaitu Pendidikan
tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup
program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doctor yang
diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
4. Perbedaan
Pendidikan Formal, Informal, dan Non Formal
Pendidikan Formal
|
Pendidikan Informal
|
Pendidikan Non Formal
|
Jalur
pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan
dasar, pendidikan menegah, dan pendidikan tinggi
|
Jalur
pendidikan keluarga dan lingkungan
|
Jalur pendidikan di luar pendidikan
formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang
|
Tempat
pembelajaran di gedung sekolah
|
Tempat
pembelajaran dapat dilakukan dimana saja
|
Tempat
pembelajaran di luar gedung sekolah
|
Materi
pembelajaran yang digunakan besifat akademis dan umum
|
Tidak ada
materi yang harus tersaji secara formal
|
Materi
pembelajaran yang digunakan sebagai tambahan terhadap materi pembelajaran di
pendidikan formal (praktis dan khusus)
|
Proses
pendidikannya memakan waktu yang cukup lama
|
Berlangsung
sepanjang usia
|
Pendidikannya
berlangsung singkat
|
Ada
persyaratan khusus untuk menjadi peserta didik
|
Tidak
ada persyaratan khusus untuk menjadi peserta didik
|
Kadang
tidak ada pesyaratan untuk menjadi peserta didik
|
Adanya
program yang direncanakan secara formal
|
Tidak
ada program yang direncanakan secara formal
|
Adanya
program tertentu yang khusus ditangani
|
Ada
ujian formal
|
Tidak
ada ujian formal
|
Kadang
ada ujian formal
|
Kredensials (Ijazah, dan sebagainya) memegang
peranan penting terutama bagi penerimaan siswa pada tingkatan pendidikan yang
lebih
tinggi.
|
Tidak perlu adanya kredensials.
|
Kredensials umumnya kurang memegang peranan
penting, terutama bagi penerimaan siswa.
|
5. Jenis-Jenis
Pendidikan Menurut UU Sisdiknas
Menurut Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Pendidikan Nasional pada BAB VI pasal 15
yaitu Pasal 15 menyatakan bahwa “Jenis
pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan,
dan khusus”. Adapun penjelasan dari jenis
pendidikan tersebut sebagai berikut:
- Pendidikan umum merupakan pendidikan dasar dan menegah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
- Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menegah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu.
- Pendidikan akademik merupakan pendidikan tinngi program sarjana dan pascasarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin.
- Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
- Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinngi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal setara dengan program sarjana.
- Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan dasar,menegah,dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
- Pendidikan khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menegah.
Sekolah
dalam sistem pendidikan nasional berperan sebagai tempat atau wadah terjadinya
proses pendidikan. Sekolah juga berpengaruh terhadap pembentukan karakter
manusia. Proses pembelajaran di sekolah diatur oleh kurikulum sehingga
materinya berjalan secara sistematis dan terorganisir.
7. Permasalahan
Pengelolaan Sekolah Sebagai Subsistem dalam Sisdiknas Indonesia
Masalah
pengelolaan serta efisiensi sekolah sebagai Subsistem dalam Sisdiknas dapat
diidentifikasi sebagai berikut :
a. Kinerja
dan Kesejahteraan Guru yang Belum Optimal.
Guru memegang peran penting dalam peningkatan
kualitas pembelajaran, baik kualitas proses maupun kualitas lulusan. Berdasarkan UU No. 14 / 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 14
sampai dengan 16 menyebutkan tentang Hak dan Kewajiban diantaranya, bahwa hak
guru dalam memperoleh penghasilan adalah di atas kebutuhan hidup minimum dan
jaminan kesejahteraan ector, mendapatkan promosi dan penghargaan, berbagai
fasilitas untuk meningkatkan kompetensi, berbagai tunjangan seperti tunjangan
profesi, fungsional, tunjangan khusus bagi guru di daerah khusus.
b. Proses
Pembelajaran Secara Konvensional.
Proses pembelajaran umumnya belum
menyentuh upaya membentuk semangat, motivasi, kepercayaan diri, disiplin, dan
tanggung jawab peserta didik dalam meningkatkan kemajuan kualitas dirinya. Salah
satu langkah efektif dalam mengembangkan pola pembelajaran antara lain adalah
dengan proses pembelajaran pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai
dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta
didik.
c. Jumlah dan Kualitas Buku yang Belum Memadai.
Ketersediaan jumlah buku sebagai sarana
pembelajaran siswa sangat menunjang dalam kegiatan belajar. Standar buku
perpustakaan dinyatakan dalam jumlah judul dan jenis buku di perpustakaan
satuan pendidikan, dan standar jumlah teks buku teks pelajaran di perpustakaan
dinyatakan dalam rasio minimal jumlah buku teks pelajaran untuk masing-masing
mata pelajaran di perpustakaan satuan pendidikan untuk setiap peserta didik. Pemeliharaan
sarana dan prasarana pendidikan menjadi tangung jawab satuan pendidikan yang
bersangkutan.
d. Keterbatasan
Anggaran.
Ketentuan anggaran
pendidikan tertuang dalam UU No.20/2003 tentang Sisdiknas dalam pasal 49
tentang Pengalokasian Dana Pendidikan yang menyatakan bahwa Dana pendidikan
selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20%
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada ector pendidikan dan
minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) (ayat 1).
e. Mutu
SDM Pengelola Pendidikan.
Rendahnya mutu dari SDM
pengelola pendidikan secara praktis tentu dapat menghambat keberlangsungan
proses pendidikan yang berkualitas, sehingga adaptasi dan sinkronisasi terhadap
berbagai program peningkatan kualitas pendidikan juga akan berjalan lamban.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Lembaga
pendidikan adalah tempat berlangsungnya pendidikan sekaligus proses pengenalan budaya
pada 3 lingkungan utama yaitu lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Lembaga
pendidikan memberikan pengaruh kepada karakter masyarakat. Lembaga pendidikan
di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 2 kelompok yaitu, pendidikan sekolah
dan pendidikan luar sekolah. Lalu pendidikan nasional dibagi menjadi 3 bentuk,
yaitu bentuk informal, formal, dan nonformal. Jenjang
pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat
perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang
dikembangkan. Jenjang pendidikan yang ada di Indonesia dibagi menjadi 3 yaitu
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Selain itu, ada
pula pendidikan anak usia dini. Pendidikan
di Indonesia terdiri dari pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi,
keagamaan, dan khusus. Permasalahan
pengelolaan sekolah sebagai subsistem dalam sisdiknas Indonesia terjadi karena
kinerja dan kesejahteraan guru yang belum optimal, proses pembelajaran secara konvensional,
jumlah dan kualitas buku yang belum memadai, keterbatasan anggaran, dan mutu
SDM pengelola pendidikan.
B. Saran
Menurut penulis masih banyak hal yang perlu diperbaiki dalam sistem pendidikan nasional di Indonesia, terutama pengelolaan kelembagaan pendidikan. Untuk mendapatkan pendidikan yang baik, diperlukan adanya pemahaman dan kesadaran dari semua pihak yang terlibat.
DAFTAR PUSTAKA
Abudulhak, Ishak. 2012 .enelitian
Tindakan Dalam Pendidikan Non Formal Jakarta: Raja Grafindo Persada
Arifin, Anwar. 2005 Paradigma
Baru Pendidikan Nasional Jakarta: Balai Pustaka
Mulyasana,Dedy.2011.Pendidikan
Bermutu dan Berdaya Saing.Bandung:Remaja Rosdakarya Offset
Santoso,Rachmat.2014.Perbedaan Pendidikan Formal,Pendidikan Non Formal dan Pendidikan Informal
Komentar
Posting Komentar